Komunitas Korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif
(NAPZA) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menamakan diri Komunitas AKSI NTB
mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Mataram untuk mengampanyekan “Dukung
Jangan Menghukum” (Support, Don’t Punish), Rabu (26/6/2013).
Kampanye ini menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri War
on Drugs, yang dianggapnya sebagai kebijakan yang diinisiasi pada tahun
1971 oleh pemerintahan Richard Nixon di Amerika Serikat.
“Jangan pandang teman-teman yang pernah menggunakan narkoba tidak
berguna lagi, mereka masih punya harapan,” kata Koordinator Umum AKSI
NTB, Didit Malada.
Menurut Didit, ketergantungan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun
masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui
hukuman.
“Kriminalisasi orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka
resiko terhadap penularan HIV, TBC dan Hepatitis C serta berdampak
merusak kesempatan seseorang dari lingkungan pekerjaan dan sosial,”
jelasnya.
Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 kota
se-Indonesia untuk mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi korban
penyalahgunaan Narkoba.
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menerapkan surat
edaran Jaksa Agung Nomor SE/002/A/JA/02/2013 dengan petunjuk Teknis
surat edaran Jaksa Agung Iidana Umum (JAMPIDUM) No. B 01/E/EJP/02/2013
yang secara struktur mengatur dengan jelas terkait penempatan korban
penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah meningkatkan upaya
penanggulangan dampak buruk penggunaan narkotika berbasis bukti dan
program yang efektif bagi mereka yang mengalami masalah dengan
penggunaan narkotika serta meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada
korban.
Sementara Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejati NTB, Bambang
mengapresiasi aksi tersebut. Disamping menyebutkan menjelaskan
undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 25
tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pengguna NAPZA.
Diambil dari link berita:
http://www.lombokita.com/kabar-lombok/aksi-ntb-kampanyekan-jangan-hukum-korban-nafza?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter#.Ud-YmG1u3oB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda Disini