Melawan Walau Tertawan

Melawan Walau Tertawan
Teriakan Keadilan

Kamis, 15 Agustus 2013

AKSI NTB Kampanyekan Jangan Hukum Korban NAPZA

Komunitas Korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menamakan diri Komunitas AKSI NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Mataram untuk mengampanyekan “Dukung Jangan Menghukum” (Support, Don’t Punish), Rabu (26/6/2013).
Kampanye ini menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri War on Drugs, yang dianggapnya sebagai kebijakan yang diinisiasi pada tahun 1971 oleh pemerintahan Richard Nixon di Amerika Serikat.
“Jangan pandang teman-teman yang pernah menggunakan narkoba tidak berguna lagi, mereka masih punya harapan,” kata Koordinator Umum AKSI NTB, Didit Malada.
Menurut Didit, ketergantungan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman.
“Kriminalisasi orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka resiko terhadap penularan HIV, TBC dan Hepatitis C serta berdampak merusak kesempatan seseorang dari lingkungan pekerjaan dan sosial,” jelasnya.
Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 kota se-Indonesia untuk mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi korban penyalahgunaan Narkoba.
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menerapkan surat edaran Jaksa Agung Nomor SE/002/A/JA/02/2013 dengan petunjuk Teknis surat edaran Jaksa Agung Iidana Umum (JAMPIDUM) No. B 01/E/EJP/02/2013 yang secara struktur mengatur dengan jelas terkait penempatan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah meningkatkan upaya penanggulangan dampak buruk penggunaan narkotika berbasis bukti dan program yang efektif bagi mereka yang mengalami masalah dengan penggunaan narkotika serta meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada korban.

Sementara Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejati NTB, Bambang mengapresiasi aksi tersebut. Disamping menyebutkan menjelaskan undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 25 tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pengguna NAPZA.
Diambil dari link berita:
http://www.lombokita.com/kabar-lombok/aksi-ntb-kampanyekan-jangan-hukum-korban-nafza?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter#.Ud-YmG1u3oB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Anda Disini

Bantu Kami Isi Komentar anda i bawah Ini

Nama

Email *

Pesan *