Melawan Walau Tertawan

Melawan Walau Tertawan
Teriakan Keadilan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2013

AKSI NTB Kampanyekan Jangan Hukum Korban NAPZA

Komunitas Korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menamakan diri Komunitas AKSI NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Mataram untuk mengampanyekan “Dukung Jangan Menghukum” (Support, Don’t Punish), Rabu (26/6/2013).
Kampanye ini menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri War on Drugs, yang dianggapnya sebagai kebijakan yang diinisiasi pada tahun 1971 oleh pemerintahan Richard Nixon di Amerika Serikat.
“Jangan pandang teman-teman yang pernah menggunakan narkoba tidak berguna lagi, mereka masih punya harapan,” kata Koordinator Umum AKSI NTB, Didit Malada.
Menurut Didit, ketergantungan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman.
“Kriminalisasi orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka resiko terhadap penularan HIV, TBC dan Hepatitis C serta berdampak merusak kesempatan seseorang dari lingkungan pekerjaan dan sosial,” jelasnya.
Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 kota se-Indonesia untuk mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi korban penyalahgunaan Narkoba.
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menerapkan surat edaran Jaksa Agung Nomor SE/002/A/JA/02/2013 dengan petunjuk Teknis surat edaran Jaksa Agung Iidana Umum (JAMPIDUM) No. B 01/E/EJP/02/2013 yang secara struktur mengatur dengan jelas terkait penempatan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah meningkatkan upaya penanggulangan dampak buruk penggunaan narkotika berbasis bukti dan program yang efektif bagi mereka yang mengalami masalah dengan penggunaan narkotika serta meningkatkan pemahaman yang lebih baik kepada korban.

Sementara Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejati NTB, Bambang mengapresiasi aksi tersebut. Disamping menyebutkan menjelaskan undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 25 tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pengguna NAPZA.
Diambil dari link berita:
http://www.lombokita.com/kabar-lombok/aksi-ntb-kampanyekan-jangan-hukum-korban-nafza?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter#.Ud-YmG1u3oB

Cerita Pecandu tentang Peredaran Narkoba di Penjara




Semarang - Penjara bukan tempat aman bagi pecandu narkoba untuk berubah. Justru dari dalam penjara pecandu bisa 'naik kelas', dari pecandu menjadi pengedar.

Hal tersebut diungkapkan seorang pecandu yang sedang menjalani masa pemulihan, Dianozky dalam acara Talkshow Mengupas Peredaran Narkotika di Lapas, di kampus IKIP Semarang, Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Kamis (21/6/2012)..

Dianozky menuturkan, ketika dia ditahan karena terbukti sebagai pecandu narkoba di Lapas Narkotika Yogyakarta, peredaran narkoba di dalam penjara masih terjadi. Bahkan peredaran narkoba di luar penjara juga bisa dilakukan dari pengedar di dalam. Sistem pembayarannya adalah dengan sistem transfer via e-banking. Modusnya, pengedar berkomunikasi dengan konsumen di luar penjara dengan menggunakan HP.

"Untuk yang di dalam Lapas, biasanya dari mulut ke mulut lalu dipesankan. Untuk yang di luar Lapas, konsumen memesan kepada bandar di dalam (Lapas). Lalu konsumen mendapatkan konfirmasi mengenai lokasi diletakkannya narkoba. Setelah itu operator menghubungi kurir yang ada di luar Lapas," papar Dianozky.

"Kurir kebanyakan ibu rumah tangga yang tidak mengetahui isi paket yang dikirim," imbuhnya.

Dianozky mengatakan, saat ini belum ada pemisah antara pengedar dan pengguna narkoba di Lapas sehingga transfer ilmu kejahatan menjadi mudah di dalam penjara. Banyak pengedar yang menilai bahwa penjara memiliki prospek dalam perdagangan narkoba.

"Peluang bertemunya bandar besar dan bandar kecil di dalam penjara juga semakin tinggi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Advokasi Kebijakan Napza Indonesia (Performa), Yvonne Sibuea mengatakan 40 persen dari 132 ribu penghuni Lapas di seluruh Indonesia adalah pengguna narkoba. Hal itulah yang menyebabkan pengedar tertarik untuk beraksi di dalam penjara.

"Selama pecandu masih butuh maka pasar akan tercipta. Para bandar di dalam penjara justru kadang merekrut pengguna narkoba agar menjadi pengedar saat keluar dari penjara. Bandar pun lebih aman di dalam penjara," pungkas Yvonne.

Meluasnya peredaran narkoba di dalam penjara juga dipengaruhi oleh Undang-undang Narkotika No.35/2009 yang pasalnya bisa dibeli. Pecandu yang tidak memiliki uang akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika, sedangkan pemilik narkotika yang memiliki uang bisa dikenai pasal rehabilitasi dengan masa tahanan hanya empat bulan.

"Pasal 127 untuk pecandu dan dibuktikan dokter, maka akan ada masa rehabilitasi. Lalu pasal 111 dan 112 atau pasal kepemilikan. Hal seperti itu memang ditawarkan," imbuh Yvonne.

"Biaya jual beli pasal adalah Rp 300 juta," timpal Dianozky.

Sementara itu, Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Ibnu Chuldun mengatakan, belum adanya pemisahan antara pengedar dan pemakai narkoba di Lapas Kedungpane dikarenakan over kapasitas.

"Kapasitas kami 530 orang tapi sekarang diisi 1.084 orang dan hampir separuhnya merupakan napi narkotika. Untuk peredaran narkoba di dalam penjara secara umum biasanya dengan modus barang bawaan atau oknum petugas," ungkapnya.

Sumber ;  http://news.detik.com/read/2012/06/21/202517/1947680/10/cerita-pecandu-tentang-peredaran-narkoba-di-penjara

Rabu, 14 Agustus 2013

Perempuan Korban Napza Harus di Penjara


Semarang- Lapas Bulu Wanita 28/06/12
Sebut saja namanya “Nur” seorang perempuan muda asal Malang Jawa Timur yang berusia 22 tahun, harus dipenjara 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang narkotika tes urine positif menggunakan shabu-shabu (Memphetamine).
Nur datang dari Malang bersama pacarnya berinisial “PWT” ke Semarang sekitar 7 bulan yang lalu, Nur kost bersama pacarnya di Kota Semarang, pada awal bulan mei 2012 temannya PWT selaku pacarnya Nur datang ke Kost yang berinisial “KUS” pukul 20.30 wib, di dalam Kost PWT dan KUS berkomunikasi yang dimana Nur tidak tahu apa yang mereka bicarakan, beberapa saat kemudian PWT menyerahkan uang kepada KUS. Nur pun pada bulan mei sedang hamil 3 bulan hasil dari hubungan dengan pacarnya PWT.
Setelah itu KUS pergi meninggalkan kost, karena waktu sudah larut malam Nur pun tertidur di kost, namun sekitar pukul 03.00 dini hari Nur terbangun, dan melihat KUS menghisap sesuatu yang menggunakan alat botol yang ada sedotannya (Bong), sedangkan PWT sudah tertidur, tiba-tiba Nur ditawarkan KUS dengan alasan Nur coba ini rokok mahal, awalnya Nur menolak karena di paksa akhirnya dia ikut menghisap, pada hisapan pertama Nur batuk-batuk, “ko rokok mahal bikin batuk-batuk” ujar Nur, Namun Nur malah dimarahin oleh KUS, “kamu di kasih rokok mahal malah di buang-buang” Nur pun menjawab “aku sudah tidak mau lagi mas” kamu harus menghisap 3 kali lagi, tanpa menolak akhirnya Nur pun menghisap 3 hisap lagi. Setelah selesai menghisap tersebut Nur kembali tertidur di kamar Kostnya.
Ketika paginya pukul 7 Nur terbangun dari tidurnya, lalu dia mengadu kepada pacarnya PWT semalam aku disuruh menghisap rokok itu mas” ujar Nur kepada pacarnya. lalu pacarnya Nur, PWT berkata “kamu bodoh jangan mau jika di suruh menghisap itu” Nur pun menjawab “emangnya itu rokok apaan toh mas” namun PWT tidak menjelasakan
Sekitar pukul 08.00 pagi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polrestabes Semarang dengan tidak menggunakan seragam berjumlah 7 orang, Kost an Nur pun di acak-acak oleh Polisi tersebut. Sementara KUS melarikan diri, sedangkan PWT berdiri gemetar seperti orang gugup, Namun Nur sendiri merasa bingung dan bertanya kepada orang yang mengacak-acak kostnya, ini ada apa toh kenapa kost saya di acak-acak? Ujar Nur bertanya. Anggota polisi yang menggunakan pakaian preman, berkata “kami dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang” sementara 3 orang anggota polisi mengejar KUS namun akhirnya tetap dapat diringkus, NUR dan pacarnya PWT di bawa ke kantor Polrestabes Semarang.
Akhirnya Nur di Tahan meskipun dia hanya korban yang dipaksa menggunakan narkoba jenis shabu-shabu oleh PWT dan tidak ada barang bukti, namun hanya tes urine yang menunjukkan positif.
di dalam tahanan Nur harus keguguran kandungannya, permasalahannya jelas-jelas Nur adalah korban yang tidak tahu apa-apa tentang narkotika, juga habis keguguran kandungannya, dan polisi membawa Nur tidak sesuai prosedur, diantara nya : surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dari situ saja sudah jelas bahwa aparat kepolisian melanggar peraturan yang sudah berlaku.
Lebih parahnya lagi Nur harus di pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim di pengadilan negeri semarang pada tanggal 26 juni yang dimana bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2012, sebelumnya Nur di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet. H. SH dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU.
Pertanyaannya adalah harus korban yang di paksa menggunakan narkoba tetap harus dipenjarakan? apalagi Nur masih mempunyai seorang anak di Malang berusia 4 tahun yang dimana masih butuh ibunya, sebelumnya pada saat hamil 8 bulan suaminya pergi entah kemana tidak ada rimbanya, hingga Nur harus mengurus anaknya sendiri sementara ini baru sampai usia 4 tahun, kini anaknya tersebut diasuh oleh tetangganya, Malang nian perempuan korban narkotika ini.
Ternyata meskipun Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur tentang korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika harus di rehabilitasi. Apa yang akan terjadi jika Nur bebas nanti? sementara tetangga di desa nya tahu bahwa Nur di penjara dan masyarakat desa yang awam tidak peduli kasusnya apa.
Analisa saya akan ada stigma dan diskriminasi ganda terhadap Nur. Karena label seseoarang keluar dari penjara berbeda dengan label seseorang keluar dari tempat rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Sedemikian kejamnyakah negeri ini terhadap rakyatnya sendiri????

Bantu Kami Isi Komentar anda i bawah Ini

Nama

Email *

Pesan *